
Perlunya Membaca Ekspresi Penulis Hoax
Pantaskah kita mencurigai para penyebar kabar bohong (hoax) pada media sosial? Bukankah mereka mengulas sebuah kejadian atau ide sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman mereka melalui sarana komunikasi yang legal? Bukankah mereka hanya menyampaikan pendapatnya? Bila dilihat lebih jauh, tidak ada pasal dalam undang-undang yang melarang warga negara menyampaikan pendapatnya. Pasal 14 butir 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahkan, mendorong warga negara untuk mengumpulkan dan menyampaikan pendapat. Berikut bunyi persis butir itu: Setiap orang berhak untuk







