Uncategorized
Halo, Sobat Dikom! Apa kabar?
Kabar gembira bagiĀ Sobat Dikom S1 dan S2 yang ingin menambah pengalaman kerja dan mengasah kemampuan. Departemen Ilmu Komunikasi UGM membuka rekruitmen asisten tim akreditasi S3 dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mahasiswa aktif s1 atau S2 Departemen Ilmu Komunikasi UGM
- Mampu bekerja dalam kelompok, disiplin, dan bertanggungjawab
Lalu, apa saja tugasnya?
- Mengidentifikasi kebutuhan data dan dokumen pendukung instrumen akreditasi
- Mengumpulkan dokumen pendukung instrumen akreditasi
Bagi Sobat Dikom yang tertarik dapat mengirimkan dokumen sebagai berikut:
- CV
- KRS semester saat ini
- Letter of Interest
Dikumpulkan palig lambat 12 Juni 2021 melalui email ke prodis3.fisipol@ugm.ac.id dengan subjek “Rekruitmen Asisten Tim Akreditasi Prodi S-3”.
Proses seleksi melalui dua tahap yaitu seleksi administrasi dan wawancara.
Pantaskah kita mencurigai para penyebar kabar bohong (hoax) pada media sosial? Bukankah mereka mengulas sebuah kejadian atau ide sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman mereka melalui sarana komunikasi yang legal? Bukankah mereka hanya menyampaikan pendapatnya?
Bila dilihat lebih jauh, tidak ada pasal dalam undang-undang yang melarang warga negara menyampaikan pendapatnya. Pasal 14 butir 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahkan, mendorong warga negara untuk mengumpulkan dan menyampaikan pendapat. Berikut bunyi persis butir itu: Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.