Yogyakarta, 1 September 2025 – Universitas Gadjah Mada (UGM) menetapkan kebijakan penyelenggaraan perkuliahan secara daring untuk seluruh mahasiswa pada 1–4 September 2025. Ketentuan ini disampaikan melalui surat edaran resmi Nomor 10394/UN1.P1/Dir-PP/KP.02.02/2025 yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran pada 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan situasi terkini di berbagai wilayah di Indonesia. UGM memastikan bahwa kegiatan pembelajaran tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun untuk sementara waktu dilakukan melalui sistem daring.
Selama periode penerapan perkuliahan daring, mahasiswa diharapkan dapat tetap mengikuti proses akademik sesuai jadwal yang telah ditentukan. Universitas juga mengimbau seluruh mahasiswa untuk menjaga kesehatan, keselamatan, serta memperhatikan kondisi lingkungan sekitar masing-masing.
UGM menegaskan bahwa pelaksanaan perkuliahan secara daring ini bersifat sementara, dengan harapan kegiatan akademik dapat segera kembali berlangsung secara normal di kampus. Universitas juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kerja sama mahasiswa, dosen, serta seluruh pihak terkait dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pembelajaran.
Penulis: Anathalia Meyskina Pangestu